Kegiatan Transportasi Harus Gunakan Rupiah
JAKARTA, KOMPAS- Menteri Perhubungan menerbitkan instruksi untuk mengurangi permintaan valuta asing. Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah dalam Melakukan Transaksi pada Kegiatan Transportasi terbit 7 Juli 2014 “Yang berubah hanya alat pembayaran, sedangkan tarif masih dalam dollar AS,” kata Direktur Pengerukan dan Pelabuhan Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Adolf…

