Larangan Alih Muatan Ikan juga Berlaku bagi Nelayan Kecil
JAKARTA. Para nelayan penangkap ikan bakal gigit jari. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa larangan bongkar muat kapal di tengah laut atau transhipment berlaku untuk seluruh jenis kapal. Jadi, aturan itu bukan saja berlaku untuk kapal eks asing, nelayan kecil juga dilarang melakukan alih muatan ke kapal pengangkut dengan ditujukan ke unit pengolahan…

